LAUNCHING PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR MENGGUNAKAN QRIS
Dalam rangka perluasan channel pembayaran sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat Provinsi NTB dan Bank Indonesia Provinsi NTB melakukan kerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dengan meluncurkan layanan inovasi pembayaran PKB melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) atau disingkat QRIS yang bertujuan untuk mengedepankan teknologi informasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor guna memenuhi tuntutan era digitalisasi yang memberi kemudahan layanan pembayaran kepada wajib pajak. Launching tersebut dilaksanakan Senin (18/7/2022) dengan dihadiri oleh Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah di gedung serbaguna Bank Indonesia Provinsi NTB.
Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen Pajak Daerah yang paling dominan dalam Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTB. Tahun 2022 Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp. 1,7 Triliun atau sebesar 70% dari total PAD (Rp. 2.5 Trilun) tahun 2022 PKB ditargetkan sebesar Rp. 546,7 Milyar dan BBNKB sebesar Rp. 417,4 Milyar. Oleh karena itu optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB terus-menerus dilakukan melalui perluasan dan peningkatan kualitas layanan salah satunya melalui QRIS. QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Kepala Bappenda Provinsi NTB H. Eva Dewiyani SP dalam sambutannya menegaskan bahwa Pembayaran PKB melalui QRIS merupakan salah satu layanan inovasi dari Tim Pembina Samsat NTB sebagai salah satu upaya memelihara objek aktif dengan memberikan manfaat berupa kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan fasilitas scan bercode QRIS Bank NTB, jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran, dapat menekan angka tunggakan PKB sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dan menjadi replikasi inovasi bagi OPD pemungut retribusi lingkup pemerintah Provinsi NTB untuk dapat menggunakan metode pembayaran retribusi daerah melalui QRIS.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa layanan ini juga sejalan dengan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pengelolaan keuangan daerah yang diyakini menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah provinsi NTB dalam melaksanakan keputusan presiden nomor 31 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
"Acara launching pada hari ini menjadi tahap awal bagi pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS yang akan tersedia di semua unit layanan Samsat se-NTB pada era digitalisasi dengan program inovasi yang kekinian", jelasnya.
Menutup sambutannya, ia mengungkapkan besar harapannya agar mendapat dukungan dan peran aktif dari mitra kerja dan semua pihak guna mensukseskan layanan inovasi pembayaran PKB melalui QRIS, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah NTB.